"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Alasan Kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian yang diperlukan sebagai syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa lantaran kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran COVID-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," katanya.
Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi COVID-19.
"Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," kata Yusri.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU Ciptaker menjadi UU
Baca juga: Anggota DPR: Rapat maraton RUU Ciptaker buat tenaga ahli kewalahan
Yusri mengatakan pihak Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah telah dikerahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah unjuk rasa dengan turun ke jalan dan membuat keramaian dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.
"Kita coba memberikan imbauan kepada mereka semua secara persuasif dan humanis, mereka mengurungkan niatnya untuk datang ke DPR. Kita mengharapkan sampai dengan tanggal 8 (Oktober 2020) nanti tidak ada yang turun ke DPR," ujarnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP telah menyiapkan petugas untuk mengamankan sejumlah titik krusial dan menyiapkan 9.236 personel gabungan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020