• Beranda
  • Berita
  • Kejagung periksa 19 saksi dan satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya

Kejagung periksa 19 saksi dan satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya

5 Oktober 2020 23:10 WIB
Kejagung periksa 19 saksi dan satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jalan Juanda, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 19 saksi dan satu tersangka korporasi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hari mengatakan 19 saksi tersebut merupakan karyawan perusahaan sedangkan satu orang lainnya merupakan pengurus perusahaan yang mewakili manajer investasi.

Baca juga: MAKI: Masalah Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan

Saksi untuk penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya yaitu Nominee Joko Hartono Tirto atas nama Moudy Mangkey, Komisaris PT Pool Aset Management Ronald Abednego Sebayang, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

Selanjutnya Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Periode 1 Oktober 2007 sampai dengan 31 Oktober 2011 PT Asuransi Jiwasraya Lusiana, Komisaris dan Direktur PT Topanz Investment Utomo Puspo Suharto, dan mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna.

Kemudian agen PT Etradin Sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Rosita, Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih, dan Luke Imawati Ghani.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management yakni Febry Pratama dan Direktur PT Kariangau Industri Sejahtera Susanti Hidayat.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yakni Pjs Kadiv Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Ony Ardyanto dan Head of Compliance PT BNI Sekuritas Emilia.

Baca juga: YLBHI: Manipulasi laporan keuangan Jiwasraya bisa memberatkan terdakwa

Saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Capital Managemen Investasi yaitu Komisaris PT OSO Management Investasi Achmad Indrahadi Kartakusumah, Direktur PT Oso Management Investasi Niko Tjahyoadi, dan Direktur Utama PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman.

Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital yaitu Sales Equaty Danatama Makmur Denny Salman, Sales Equaty Lautandhana Securindo Ateng Effendi Irawan, dan Direktur Utama PT Pinnacle Persada Investama Guntur Surya Putra.

"Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka korporasi yang diperiksa hari ini sebagai tersangka yaitu PT Corfina Capital, yang dalam hal ini diwakili oleh Irsanto Aditia Soeraputra sebagai salah satu pengurus PT Corfina Capital," kata Hari.

Dia mengatakan keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dan tersangka korporasi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Yenti Ganarsih: Terdakwa Jiwasraya harus dihukum berat

Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan "hand sanitizer" sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020