• Beranda
  • Berita
  • Upaya mencegah munculnya kluster COVID-19 di Pilkada Lampung

Upaya mencegah munculnya kluster COVID-19 di Pilkada Lampung

6 Oktober 2020 08:53 WIB
Upaya mencegah munculnya kluster COVID-19 di Pilkada Lampung
Dokumentasi - Iring-iringan Bapaslon Pilgub Kepri dan pendukung saat mendaftar di KPU Kepri di tengah wabah Covid-19, Jumat (4/9/2020). ANTARA/Ogen/aa.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tinggal dua bulan lagi.

Sementara tahapan Pilkada Serentak 2020 terus bergulir. KPU kini tengah melaksanakan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 - 6 Oktober 2020).

Bukan perkara mudah melaksanakan pilkada di tengah pandemi COVID-19. Bukan hanya urusan suara rakyat, namun juga kesehatan masyarakat harus dijaga. Jangan sampai pilkada justru menjadi ajang bagi COVID-19 menularkan bibitnya.

Untuk itu, pemerintah bersama jajaran KPU di pusat hingga di daerah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan untuk mewujudkan pilkada yang sehat, penyelenggara dan pemilih harus sehat terlebih dahulu.

Oleh karena itu, guna mewujudkan Pilkada di Kota Bandarlampung secara aman, damai dan sehat, pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandarlampung dan sejumlah pihak terkait menandatangani deklarasi kesepakatan bersama menjadikan pilkada sehat dan aman.

Pengucapan deklarasi kesepakatan bersama yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, di Lobi Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Hadir pada acara itu Ketua Bawaslu Bandarlampung Chandrawansyah, Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Dandim 0410 KBL Kolonel Romas Herlandes, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya dan Fokorpimda kota setempat. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dan ketua tim pemenangan.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansyah dalam kesempatan itu mengatakan protokol kesehatan tidak bisa di tawar, jaga jarak, pakai masker dan tidak berkerumun.

Untuk itu, Bawaslu Bandarlampung membentuk Kelompok kerja (Pokja). Pokja bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan protokol kesehatan COVID-19, selama masa tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Bandarlampung.

Pokja tersebut terdiri dari pembina yang akan dijabat oleh Walikota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu dan Ketua II adalah Ketua KPU Kota Bandarlampung.

Di tataran teknis ada tiga koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Kota, Polresta, Kejaksaan Negeri, Satpol PP Bandarlampung.

Pokja siap memberikan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan ataupun pasangan calon bila mereka telah melanggar protokol kesehatan. Bila masih dilanggar, kegiatan kampanye akan dibubarkan. Sesuai Peraturan KPU terbaru, PKPU No 13/2020. 

PKPU No 13/2020 mengatur kampanye di masa pandemi. Pasal 88 c menyatakan larangan kampanye yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Baik kampanye akbar, pentas seni atau konser, perlombaan dan sebagainya.
 
Bila melanggar dapat dibubarkan dan dapat dikenai sanksi larangan kampanye selama tiga hari atas rekomendasi Bawaslu.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengidentifikasi tahapan-tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19,.

Berdasarkan rilis Bawaslu RI, Bandarlampung termasuk dalam kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait wabah COVID-19.

Maka, lanjutnya, diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.

               Laporkan Polisi

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat berkunjung ke Lampung memerintahkan jajaran pengawas pemilihan umum di provinsi tersebut jangan pernah ragu dalam meneruskan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye ke pihak kepolisian.

Hal ini agar ditindak sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Bawaslu RI sendiri terus melakukan road show ke daerah guna memberikan penguatan kepada Bawaslu agar dapat melakukan perannya secara maksimal termasuk dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pilkada. Apalagi jajaran pengawas juga memiliki tugas tambahan yakni mengawasi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 dalam penyelenggaran pilkada.

Fritz menjelaskan, memang pihaknya tidak punya senjata atau pentungan, hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah mau digunakan atau tidak.

Di level pemerintah pusat, selalu ada rapat koordinasi terkait pengawasan di tahapan pemilihan di masa pandemi COVID- 19 dan berapa jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan dan ditangani oleh kepolisian, katanya.

Namun dari semua pelanggaran yang ditangani pihak kepolisian itu belum ada laporan yang bersumber dari pengawas pemilu. Sehingga ia pun meminta Bawaslu di daerah jangan gamang, apalagi ragu, bila menemukan pelanggaran di lapangan teruskan laporannya ke polisi.

Kendati demikian laporan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye tetap mengedepankan pencegahan terlebih dahulu. Apabila tim sukses calon bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tidak mengindahkan dan kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 baru kemudian diteruskan ke kepolisian.

             Kampanye via medsos

Sementara itu, para kandidat tak perlu bersedih hati. Kampanye untuk memperkenalkan diri, menunjukan visi misinya ke masyarakat tetap bisa dilaksanakan meski terbatas karena situasi pandemi. Diantaranya via medsos, seperti disarankan Akademisi Fisip Universitas Lampung Dr Hartanto.
​​​​​​​
Kampanye daring via medsos merupakan salah satu alternatif para calon kepala daerah berkampanye di saat wabah corona. Apalagi di daerah dengan akses internet yang memadai.
​​​​​​​
Lewat kampanye di media sosial, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat ditekan minimal.

Ia mengatakan bahwa media sosial merupakan salah satu sarana menyampaikan visi dan misi yang paling mudah dan murah di masa pandemi. Tentu, untuk itu, calon kepala daerah harus berinovasi.

Di era media sosial, konten adalah segalanya. Konten positif yang bagus akan menarik para pemilih.

Maka dari itu, dirinya pun menyarankan kepada calon kepala daerah, partai politik pengusung maupun tim sukses untuk bisa menyewa orang-orang yang ahli dalam Informasi Teknologi (IT).

Tapi bukan buzzer, namun ahli IT yang dapat membuat konten bagus baik di Facebook, WhatsApp, Instagram dan sebagainya.

Namun, lanjut dia, bukan berarti calon kepala daerah tidak boleh melakukan iklan kampanyenya melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Kini, tinggal penerapan di lapangan dan kepatuhan semua pihak terutama kontestan pilkada mau atau tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan benar guna mencegah penyebaran COVID-19 atau mencegah munculnya kluster baru yakni kluster Pilkada.​​​​​​​
 

Pewarta: Triono Subagyo dan Dian H
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020