Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan UU Cipta Kerja yang baru disetujui dalam rapat paripurna dapat mendorong terciptanya era penyiaran digital di Indonesia.Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu.
"Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu," kata Willy dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan transformasi digital ini penting karena industri penyiaran Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain.
"Ini juga momentum kita untuk memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU Ciptaker menjadi UU
Willy juga menjelaskan manfaat penyiaran digital yaitu adanya keberagaman isi dan ragam siaran, keberagaman kepemilikan serta frekuensi analog yang lancar.
Dengan demikian, terdapat siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih dan akses siaran yang merata. Kemudahan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat karena masih ada siaran di beberapa daerah yang sulit ditangkap.
Selain itu, menurut dia, regulasi tersebut juga mengakomodasi program USO (universe service obligation) dengan mempertimbangkan kepadatan wilayah serta penataan pemancar yang sesuai estetika dan lingkungan.
Baca juga: Komite ungkap soal titik tengah pesangon pekerja pada UU Cipta Kerja
Secara keseluruhan, melalui Omnibus Law klaster penyiaran, ia mengharapkan pembangunan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital dapat terwujud paling cepat dua tahun setelah adanya peraturan hukum ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.
Baca juga: Pengusaha sambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja
UU ini terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan.
Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.
Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020