• Beranda
  • Berita
  • Penolakan UU Cipta Kerja Jakarta Timur berpusat di Pulogadung

Penolakan UU Cipta Kerja Jakarta Timur berpusat di Pulogadung

6 Oktober 2020 12:37 WIB
Penolakan UU Cipta Kerja Jakarta Timur berpusat di Pulogadung
Pekerja yang tergabung dalam Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, menggelar aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Industri Pulogadung, Selasa (6/10/2020). (ANTARA/HO-Forum Buruh Kawasan Pulogadung).

Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini

Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja (PUK) perusahaan memusatkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.

"Hari ini estimasi massa berdasarkan hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke Polsek dan Polres," kata Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah, di Jakarta.

Hilman mengatakan massa aksi adalah utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang kini bergerak pada berbagai bidang usaha di Kawasan Industri Pulogadung.

"Ada yang dari PT Yamaha Music, PT Total Detergent, PT Bintang Tujuh, PT SOHO dan lainnya. Hari ini ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung," katanya.

Baca juga: Cek fakta: Buruh batalkan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober?

Selain itu FBK sebagai aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung untuk berorasi.

"Dari titik kumpul di Bundaran Pajak, teman-teman mengecek seluruh pabrik, apakah instruksi ini berjalan atau tidak," katanya.

Instruksi yang dimaksud Hilman adalah arahan untuk melakukan mogok kerja massal di seluruh perusahaan.

"Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini," katanya.

Baca juga: Ini pengalihan lalin di sekitar Senayan untuk antisipasi aksi buruh

Berdasarkan izin yang diperoleh dari kepolisian maupun perusahaan, kata Hilman, massa hanya diperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing.

"Tidak boleh aksi sampai ke Senayan, hanya di kawasan saja. Aksi ini rencananya hingga pukul 18.00 WIB pada 6-8 Oktober 2020," katanya.

Aksi penolakan terhadap Omnibus Law dilakukan massa dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando.

Massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta agar tetap ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tanpa syarat dan tidak menghilangkan Upah Minimum Sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada "outsourcing" seumur hidup.

Baca juga: Kapolri terbitkan telegram arahkan jajaran antisipasi aksi demo buruh

Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan "outsourcing" harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020