• Beranda
  • Berita
  • Modifikasi Litbang ESDM, kompor elpiji konvensional bisa pakai DME

Modifikasi Litbang ESDM, kompor elpiji konvensional bisa pakai DME

6 Oktober 2020 13:25 WIB
Modifikasi Litbang ESDM, kompor elpiji konvensional bisa pakai DME
Ilustrasi - Tabung dengan bahan bakar dimetil eter (DME). ANTARA/FB Anggoro

Salah satu modifikasi yang dilakukan saat ini adalah sistem pengapian kompor, terutama pada kepala burner dan nozzle

Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM mengungkapkan pihaknya berhasil memodifikasi kompor elpiji konvensional, sehingga bisa menggunakan 100 persen bahan bakar dimetil eter (DME).

Modifikasi Badan Litbang ESDM itu bertujuan mengoptimalkan penggunaan bahan bakar DME di masyarakat.

"Salah satu modifikasi yang dilakukan saat ini adalah sistem pengapian kompor, terutama pada kepala burner dan nozzle," kata Kepala Badan Litbang ESDM Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya yang dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa.

Pada pekan lalu, Dadan turut menyaksikan demo kompor elpiji yang dimodifikasi menggunakan DME 100 persen di bengkel Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan (KP3) Aplikasi Produk PPPTMGB "LEMIGAS".

Menurut Dadan, modifikasi ini bertujuan agar pengguna kompor elpiji konvensional yang ingin beralih ke bahan bakar DME tidak perlu lagi membeli kompor khusus untuk bahan bakar DME.

Pengguna hanya perlu membeli onderdil kompor yang terkait dengan sistem pengapian, sehingga pembakaran dapat berlangsung lebih sempurna.

Hasil penelitian Litbang ESDM menunjukkan nyala api kompor hasil modifikasi berwarna biru dan stabil serta efisiensi bahan bakar DME naik 10 persen dari 55 persen menjadi 65 persen.

"Konsumsi bahan bakar DME 1,3 kali lebih banyak dibandingkan dengan elpiji, namun lebih kecil dari perhitungan teori yang seharusnya 1,6 kali," ujar Riesta Anggraeni, salah satu peneliti KP3 Aplikasi Produk PPPTMGB "LEMIGAS".

Pengujian bahan bakar DME 100 persen juga diterapkan pada kompor semawar yang biasa digunakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima. Hasilnya, sistem pengapian tidak jauh berbeda dengan kompor elpiji konvensional.

"Ini membuktikan bahwa kompor semawar, yang selama ini menggunakan elpiji, juga punya potensi beralih ke DME," ujar peneliti KP3 Aplikasi Produk lainnya, Cahyo Wibowo.

Penelitian modifikasi kompor elpiji konvensional ini disesuaikan dengan metode SNI 7368:2011 tentang kompor gas bahan bakar elpiji satu tungku dengan sistem pemantik.

Ada beberapa parameter, yaitu konsumsi satu jam tanpa beban, asupan panas, efisiensi, waktu pemanasan air dari suhu awal 200 derajat Celsius hingga mencapai 900 derajat Celsius, konsumsi energi untuk memanaskan air, serta nilai kalori.

Parameter efisiensi juga menggunakan perbandingan kompor elpiji konvensional dan kompor yang dimodifikasi menggunakan bahan bakar elpiji dan DME 100 persen.

Pemanasan menggunakan panci dengan ukuran bervariasi sebesar 220-260 mm.

Modifikasi sistem pengapian pada kompor elpiji juga dilatarbelakangi sejumlah penelitian sebelumnya. Pada 2014, Tim KP3 Aplikasi Produk PPPTMGB "LEMIGAS" melakukan penelitian terhadap kompor elpiji konvensional menggunakan elpiji yang dicampur DME dan dibandingkan dengan elpiji.

Komposisi DME bervariasi mulai dari 5 persen, 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, hingga 50 persen. Parameter yang digunakan adalah konsumsi panas, efisiensi bahan bakar, dan kestabilan api.

Secara umum, hasil pengujian menunjukkan semakin tinggi kandungan DME pada campuran bahan bakar akan cenderung menurunkan asupan panas dan efisiensi kompor gas.

"Masukan dari peneliti kompor gas semestinya didesain ulang secara tepat agar penggunaan DME sebagai bahan bakar juga tidak mengurangi kinerja kompor gas tersebut," pungkas Dadan Kusdiana.

Baca juga: Ketika masyarakat lebih mudah mendapatkan gas elpiji lewat klik 135
Baca juga: Permintaan elpiji nonsubsidi di Sumatera Utara terus meningkat

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020