• Beranda
  • Berita
  • Perampok pemulung di Bekasi mengaku sudah lima kali beraksi

Perampok pemulung di Bekasi mengaku sudah lima kali beraksi

6 Oktober 2020 22:37 WIB
Perampok pemulung di Bekasi mengaku sudah lima kali beraksi
Tangkap layar - Video viral perampokan yang disertai pembunuhan terhadap pemulung yang sedang tidur dipinggir jalan. ANTARA/Instagram-Bekasikinian
Dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku sudah lima kali melakukan aksinya.

"Dia menyampaikan baru lima kali melakukan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa.

Yusri mengatakan dua pelaku dalam kasus ini yang berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka. Kedua tersangka juga diketahui berprofesi sebagai pemulung.

Yusri menjelaskan kedua tersangka mengaku empat kali melakukan hal serupa di Kabupaten Bekasi dan satu kali di Kota Bekasi.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua tersangka, keduanya mengaku memang mengincar pemulung dan motif adalah ingin menguasai harta korbannya.

"Sasaran utamanya pemulung-pemulung, yang bersangkutan ini berprofesi pemulung. Setiap kali ditanya memang ingin menguasai harta milik korban untuk makan," katanya.

Baca juga: Motif pembunuhan pemulung di Bekasi karena sakit hati
Baca juga: Polisi tangkap dua perampok dan pembunuh pemulung di Bekasi


Meski demikian aksi tersangka K dan P akhirnya terhenti setelah keduanya dibekuk oleh Polres Kabupaten Bekasi.

Kedua ditangkap setelah aksinya yang terekam oleh kamera CCTV tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020 yang lalu.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020