• Beranda
  • Berita
  • Reformasi agraria dan perhutanan sosial solusi kikis konflik kehutanan

Reformasi agraria dan perhutanan sosial solusi kikis konflik kehutanan

7 Oktober 2020 14:46 WIB
Reformasi agraria dan perhutanan sosial solusi kikis konflik kehutanan
Menteri LHK Siti Nurbaya melakukan Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, Selasa (6/10)
Jakarta (ANTARA) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa inisiatif reformasi agraria dan perhutanan sosial merupakan solusi untuk menyelesaikan berbagai konflik kehutanan, sekaligus meningkatkan akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Siti pada Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, Selasa.

"Kita sedang berbenah pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk arahan Bapak Presiden tentang keberpihakan kepada masyarakat," ujar Siti.

Siti melanjutkan, dengan sistem klaster lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), lahan hutan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu. Dengan begitu usaha tani yang dilakukan memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup.

"Jadi bukan tanahnya diberikan kepada masyarakat kemudian disertifikasi tapi tidak didampingi, nanti tanahnya akan dijual lagi oleh masyarakat dan pasti kembali ke swasta/perusahaan," ungkap Menteri Siti.

Pemerintah menetapkan target TORA seluas 9 juta hektar dan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar. Sumber lahan TORA  salah satunya berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Dengan mekanisme ini konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan lebih cepat diatasi apalagi dengan telah terbitnya Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sampai dengan Agustus 2020 (periode 2015-2020) progres capaian TORA dari pelepasan kawasan hutan telah mencapai total 63 persen atau seluas 2,6 juta hektar.

Untuk mempercepat progres capaian Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial ini, Menteri Siti sepakat untuk bersinergi dengan DPD RI dalam bentuk tim kerja percepatan.

"Oleh karena itu saya senang sekali kalau nanti ada tim kerja bersama, karena dengan posisi ini maka sebetulnya banyak kebutuhan-kebutuhan non kehutanan yang di luar kewenangan KLHK, namun penting untuk pembangunan akan bisa banyak terbantu," ucapnya.

Dalam rapat kerja ini dicapai kesimpulan, yaitu Komite I DPD RI mengapresiasi capaian kinerja KLHK dalam program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Kemudian Komite I DPD RI pun sepakat dengan KLHK untuk bersinergi dalam bentuk tim kerja bersama dalam rangka percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanahan yang berada di kawasan hutan di daerah-daerah.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020