• Beranda
  • Berita
  • Berkas perkara tahap I gratifikasi "red notice" dinyatakan lengkap

Berkas perkara tahap I gratifikasi "red notice" dinyatakan lengkap

7 Oktober 2020 16:18 WIB
Berkas perkara tahap I gratifikasi "red notice" dinyatakan lengkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA/HO-Humas Polri/am.
Berkas perkara tahap I dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" dengan tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung RI tertanggal 5 Oktober 2020.

Baca juga: Berkas perkara gratifikasi red notice diserahkan tahap I ke Kejagung

"Alhamdulillah berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Awi mengatakan, saat ini penyidik Bareskrim Polri dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi terkait pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Baca juga: Jaksa kembalikan berkas perkara surat jalan dan gratifikasi red notice

"Terkait dengan tahap II, penyidik saat ini sedang koordinasi dengan JPU kapan akan dilaksanakan tahap II. Tentunya nanti apabila ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Awi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap I berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: Bareskrim kembali serahkan berkas perkara "red notice" ke JPU

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan "red notice", penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020