• Beranda
  • Berita
  • Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker

Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker

7 Oktober 2020 18:23 WIB
Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Banyak hoaks yang beredar mengenai UU Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peraturan terkait upah minimum pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dihapuskan.

“Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Salary yang diterima tidak akan turun,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Airlangga menuturkan penegasan tersebut dilakukan dalam rangka meluruskan adanya disinformasi yang beredar di tengah masyarakat terkait UU Ciptaker termasuk mengenai upah minimum.

“Ada beberapa hal yang ingin saya catat secara sekilas. Banyak hoaks yang beredar mengenai UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Tak hanya mengenai upah minimum, Airlangga memastikan dalam UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon yaitu ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru,” katanya.

Ia menjelaskan pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan, sedangkan pengaturan tenaga kerja asing dalam UU Ciptaker adalah bagi mereka yang dibutuhkan untuk perawatan, maintenance, tenaga peneliti, dan pembeli.

“Tenaga asing yang diatur adalah mereka yang butuh perawatan ataupun maintenance atau tenaga peneliti yang kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai buyers,” katanya.

Selain itu, pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU lama.

Ia menegaskan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja termasuk untuk beribadah serta memberikan cuti baik untuk melahirkan, menyusui, dan haid.

“Tetap disesuaikan dengan UU, tidak dihapus. Istirahat minggu tetap seperti UU lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur di pasal 77,” tegasnya.

Sementara itu, Airlangga menuturkan UU Ciptaker tetap mengatur analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yaitu diberikan berproses dengan dokumen teknis berbasis Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dan diberikan debirokratisasi dalam proses Amdal,” ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan untuk pengaturan mengenai UMKM dalam UU Ciptaker akan diberikan perizinan tunggal dan dipermudah dalam pendaftaran saat membangun perseroan terbatas (PT).

Pemerintah juga menyediakan dana alokasi khusus untuk pengembangan UMKM termasuk mendukung adanya sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan oleh MUI, ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi negeri.

“UMKM juga dipermudah untuk pembentukan koperasi yaitu bisa dibentuk minimal sembilan orang dan dapat dibuat usaha berbasis syariah,” katanya.

Baca juga: Peneliti LIPI: UU Cipta Kerja atur skema pekerja yang lebih produktif
Baca juga: Buruh-mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Mahasiswa Fikes kawal unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Purwokerto

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020