Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).Dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus.
"Dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Menurut Yustinus, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang ini, di mana Kementerian Keuangan terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.
Baca juga: Kemenkeu: UU Cipta Kerja modal pemulihan selain pengendalian COVID-19
Akibatnya sulit suatu kebijakan yang efektif karena klastering dan definisi UMKM yang kurang jelas.
"Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM lebih mudah dilakukan," katanya.
Pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.
"Kemudian kemudahan mengenai perizinan tunggal, rezim kita berganti dari rezim perizinan menjadi rezim registrasi di mana yang melakukan perizinan hanya pelaku usaha yang berisiko tinggi, sedangkan pelaku UMKM yang berisiko rendah cukup melaporkan saja dan melakukan registrasi," kata Yustinus.
Baca juga: Menkop nilai UU Cipta Kerja percepat pengembangan UMKM
Terkait insentif dan pembiayaan bagi UMKM dinilai penting, termasuk perpajakan, perizinan, kepabeanan dan sebagainya bagi pelaku UMKM diperhatikan.
Bahkan terdapat mandat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga para pelaku UMKM dimudahkan.
"Mengenai Dana Alokasi Khusus kepada pemerintah daerah nanti mandatori di mana terdapat semacam kriteria bagi pengembangan pelaku UMKM," ujar Staf Khusus Menkeu tersebut.
Kemudian terkait pengadaan barang dan jasa akan diprioritaskan bagi pelaku UMKM dala e-procurement pemerintah sehingga UMKM memiliki kesempatan luas di pasar daring nantinya.
"Saya rasa ini merupakan kabar baik, mudah-mudahan ini bisa menjadi daya dukung pemerintah bagi pelaku UMKM juga termasuk perusahaan rintisan (startup)," katanya.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020