"Kami tahu banyak permasalahan di daerah, di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin berusaha di daerah," kata Tito saat konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, di Jakarta, Rabu.
Dalam UU Cipta Kerja, kata dia, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.
Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.
"Kami kadang-kadang kasihan (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito.
Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, kata dia, disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Tito, prosedur pengurusan izin di daerah dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.
Nantinya, Mendagri mengatakan UU Cipta Kerja akan ditindaklanjuti dengan adanya peraturan pemerintah (PP) yang akan disusun bersama dengan para "stakeholder" di daerah.
"Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha ada saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa," ujarnya.
Dalam menyusun PP itu, kata Mendagri, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI kan ikut diundang untuk memberikan masukan.
"Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.
Selain Mendagri, dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri LHK, Menteri KKP, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.
Baca juga: Ketua MPR dorong pemerintah jelaskan pasal-pasal UU Cipta Kerja
Baca juga: Menkop nilai UU Cipta Kerja percepat pengembangan UMKM
Baca juga: Ganjar dorong pemerintah pusat lakukan diseminasi UU Cipta Kerja
Baca juga: Sofyan Djalil : Bank tanah lengkapi fungsi BPN sebagai "land manager"
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020