• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19 tutup sementara cabang pabrik air minum di Tambora

Satgas COVID-19 tutup sementara cabang pabrik air minum di Tambora

7 Oktober 2020 23:21 WIB
Satgas COVID-19  tutup sementara cabang pabrik air minum di Tambora
Ilustrasi - Walkot Farm 4.0 tutup sementara sehubungan dengan antisipasi penyebaran COVID-19 di Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (27/8/2020). (ANTARA/HO-Sudinkominfotik Jakarta Barat)

pabrik tersebut belum menerapkan bekerja dari rumah

Satuan Tugas COVID-19 khusus penertiban usaha menutup sementara cabang pabrik air minum dalam kemasan di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu.

Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat Mohammad Iqbal mengatakan pabrik tersebut belum menerapkan bekerja dari rumah dan tidak menyediakan fasilitas kebersihan sesuai protokol kesehatan  COVID-19.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadi tutup 10 hari

"Prokes (protokol kesehatan) belum dijalankan  maksimal, baru masuk saja tidak ada keran air, antrean menumpuk, hand sanitizer dan cairan disinfektan belum tersedia," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Jakarta Barat memberi sanksi penutupan operasional pabrik sementara hingga tiga hari ke depan.

Terakhir, jika pelanggaran masih berlanjut, akan dikenakan sanksi denda progresif antara Rp50-150 juta hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020.

Baca juga: Sidang jaksa Pinangki ditunda karena PN Jakarta Pusat tutup

Sementara itu, Gedung 21 lantai Hayam Wuruk Plaza di Tamansari, Jakarta Barat kena sidak tim Satgas Penegakan COVID-19 dari pemerintah kota Jakarta Barat.

Satpol PP mengecek isi-isi kantor. Beberapa kantor ada yang menerapkan bekerja di rumah 100 persen, namun ada juga yang menerapkan bekerja di rumah sebanyak 25-50 persen.

Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat mencatat ketertiban di lift gedung tersebut.

Lift gedung yang hanya seluas 3x3 meter itu kerap diisi berdesakan oleh karyawan kantor. Hal itu diketahui saat karyawan kantor keluar dari lift untuk istirahat.

Baca juga: DKI Jakarta tutup 72 unit usaha karena melanggar PSBB

Selain itu, meski lift sudah diberi marka pembatas isi lift, jumlah marka melebihi kapasitas protokol kesehatan.

"Karena liftnya kecil harusnya maksimal empat orang. Tapi ini sampai lima jadi kami minta kapasitas kurangi satu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat usai sidak.

Pihak pengelola gedung juga berjanji akan memperketat kapasitas lift. Mereka juga akan kurangi marka yang terdapat dalam lift.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020