Aktor peran Dwi Sasono menjalani sidang pembacaan putusan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.sidang diagendakan pukul 10.00 WIB
"Inshaa Allah sidang hari ini jam 10.00 WIB," kata Suharno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suharno juga menjadi Hakim Ketua dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat suami Widi Mulya tersebut.
Baca juga: Dwi Sasono minta pengurangan tuntutan hukuman
Sebelumnya, Dwi Sasono telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan, dan wajib direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dituntut sembilan bulan, pemeran sitkom 'Tetangga Masa Gitu' mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada persidangan Rabu (30/9) lalu.
Tim penasehat hukum berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan bukti surat hasil asesmen dari tim terpadu yang menyatakan bahwa Dwi Sasono sebagai penyalahguna yang dapat menjalani rehabilitas selama tiga hingga enam bulan.
Baca juga: Widi Mulia: Saya bersyukur tidak sendirian
"Bahwa sehubungan dengan lamanya masa menjalani pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.
Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 15,6 gram (bruto).
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Baca juga: Saya bukan kriminal, saya korban, saya ingin sembuh
Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, dari hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur, ia dinyatakan sebagai pengguna rekreasional (bukan pengguna aktif).
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020