• Beranda
  • Berita
  • Polisi: aksi tolak UU Cipta Kerja berisiko jadi klaster COVID-19

Polisi: aksi tolak UU Cipta Kerja berisiko jadi klaster COVID-19

8 Oktober 2020 15:54 WIB
Polisi: aksi tolak UU Cipta Kerja berisiko jadi klaster COVID-19
Polda Metro Jaya lakukan tes cepat kepada 200 pemuda yang diamankan di sekitar Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

Jangan sampai jadi klaster baru, klaster demo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan aksi massa menolak Undang-Undang Cipta Kerja berisiko jadi klaster baru memaparkan COVID-19.

"Jangan sampai jadi klaster baru, klaster demo," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Yusri menyebutkan hasil pemeriksaan sementara tes cepat terhadap pengunjuk rasa tercatat 27 orang berstatus reaktif dan dua org positif COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen.

Sementara itu, tiga orang pendemo dinyatakan positif COVID-19 dari hasil swab antigen di Polres Metro Jakarta Barat.

Yusri mengkhawatirkan akan muncul klaster demo akibat adanya kumpulan massa saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung sejak Senin hingga Kamis ini.

Penularan COVID-19 juga berpotensi terhadap aparat yang bertugas mengamankan massa unjuk rasa di beberapa wilayah Jakarta.

Sejauh ini, petugas Polda Metro Jaya telah mengamankan sekitar 450 orang diduga kelompok anarko yang diajak untuk aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Ditegaskan Yusri, Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan rencana aksi dari elemen buruh, namun polisi tidak mengeluarkan izin karena masa pandemi COVID-19.

Para pendemo yang positif COVID-19 maupun reaktif menjalani isolasi di tempat penampungan kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Tiga dari 93 pendemo terjaring di Tomang terindikasi positif COVID-19
Baca juga: Satu pendemo yang terjaring di Tomang terindikasi COVID-19

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020