BSN imbau masyarakat pakai masker terstandar

8 Oktober 2020 17:07 WIB
BSN imbau masyarakat pakai masker terstandar
Perajin mengecek kualitas masker batik di Sentra Kerajinan Batik Tradisiku, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020). Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya, antara lain tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. ANTARA/Yulius Satria Wijaya/aww.

masker ber-SNI membantu masyarakat mengenali masker yang berkualitas

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengimbau masyarakat untuk memakai masker terstandar untuk menjamin kualitasnya sebagai bagian dari upaya mencegah penularan COVID-19.

"Masyarakat tidak diharuskan menggunakan masker yang ber-S (Standar Nasional Indonesia, namun masker ber-SNI ini akan membantu atau mempermudah masyarakat mengenali masker yang berkualitas ketika akan membeli, cukup hanya dengan melihat tanda SNI saja," kata Nasrudin kepada ANTARA, Jakarta, Kamis.

Namun, menurut Nasrudin, dengan menggunakan masker ber-SNI maka masyarakat akan lebih terlindungi dan dapat melindungi orang lain terhadap penularan virus COVID-19.

BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker yang mengatur persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain di bagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Baca juga: BSN tetapkan SNI masker dari kain

Baca juga: Dokter: Lindungi diri dan orang lain dari COVID-19 dengan masker

Baca juga: Masyarakat diminta gunakan masker label SNI atau kain dua lapis


Relawan Task Force COVID-19 Persekutuan Kristen Antar Universitas (Perkantas) dr. Dewi Citra Puspita, MARS mengatakan secara umum, masker yang digunakan masyarakat harus sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) seperti mininal tiga lapis, dengan lapisan dalam bisa menyerap air, lapisan tengah untuk filtrasi, dan lapisan luar.

Dewi menuturkan yang pasti dengan aturan SNI maupun WHO, sudah jelas masker satu lapis atau seperti model scuba tidak direkomendasikan untuk digunakan masyarakat karena tidak efektif untuk mencegah penularan COVID-19.

Menurut panduan mengenai pemakaian masker kain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masker harus terdiri atas minimal tiga lapisan yaitu lapisan bagian dalam berupa bahan yang menyerap air seperti katun, bagian tengah berupa bahan tanpa tenun seperti polipropilen, dan bagian luar berupa bahan yang tidak menyerap seperti poliester atau campurannya.

#satgascovid19
#pakaimasker

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020