Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, di Kendari, Kamis mengatakan pihaknya terus berupaya melestarikan warisan budaya tak benda nusantara dan diharapkan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mempertimbangkan, meskipun dari delapan itu baru satu yang dinilai layak.
"Karena ini warisan budaya harta benda, berkaitan dengan warisan budaya di Sultra, sehingga kami masukan ada delapan, tapi cuma satu yang dinilai layak untuk dipertimbangkan yakni kain tenun," ujarnya.
Kata Asrun Lio, dari delapan, salah satunya kain tenun, atau sarung tenun dari desa Waturumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, kabupaten Buton Tengah dianggap masuk kategori. Sebab, belum lama ini pihak Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud melakukan konfirmasi kepada Dikbud Sultra, terkait kain tenun tersebut untuk dilakukan sidang.
"Tadi ini penilaian terakhir. Dalam penilaian terakhir, kami dikonfirmasi oleh Direktorat tentang apa keunikan tentang budaya tak benda ini. Tadi itu konfirmasi nama, apakah masih ada sampai sekarang. Kita menjawab memang masih ada," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kemungkinan salah satu alasan kain tenun tersebut masuk dalam kategori karena memiliki keunikan atau memiliki ciri khas dibandingkan dengan yang lain. Adapun ciri khasnya diantaranya, umumnya memiliki corak atau motifnya kupu kupu dan bunga. Selain itu, proses tenunan dilakukan turun temurun atau generasi ke generasi yang dilakukan wanita.
Berbeda dengan kain tenun lain, misalnya dari Buton Selatan. Coraknya ataupun ciri khasnya berbeda dengan kain tenun dari Desa Waturumbe.
"Keunikannya untuk kain tenun sebelum dimekarkan itu memang ada ciri ciri berdasarkan wilayahnya. Misalnya di Buton wilayah Selatan corak kainnya berbeda. Tapi tetap disebut tenunan Buton," tuturnya.
Baca juga: Putra Putri Tenun Songket diajak promosikan warisan budaya Nusantara
Baca juga: Peningkatan industri tenun lestarikan warisan budaya bangsa
Begitu pula di Buton induk. Ada juga ciri tersendiri dia punya sarung tenun. Nah untuk di Kecamatan Mawasangka ini disebut dengan Kauta Kamohu itu bahasa pancana . Cirinya atau coraknya lain dan dianggap unik, karena memiliki motif kupu kupu dan bunga," terangnya.
Selain itu, salah satu syarat ditetapkan sebagai warisan tak benda sudah ada sejak 50 tahun. Adapun kain tenun ini sudah ada lebih dari abad 19 lalu. Sehingga kemungkinan pusat menganggap lengkap narasinya untuk dipertimbangkan.
"Bahkan Belanda saja dalam tulusannya menyebutkan yang bisa diperdagangkan selain rempah2 itu adalah tenun. Berarti sudah ada sejak dulu," tegasnya.
Ia mengatakan Dikbud Sultra tidak hanya mengusulkan kain tenun, namun juga sejumlah budaya yang ada di wilayah di Sultra. Misalnya, tarian Mondotambe dan Moronene Bombana.
"Bukan kami yang memilih, namun semua wilayah diusulkan berdsarkan keunggulannya. Mungkin dari deskripsi yang telah diusulkan dianggap unik, sehingga kain tenun masuk kategori," jelasnya.
Asrun Lio menambahkan, apabila ditetapkan sebagai warisan tak benda nasional, Sultra akan memiliki khas. Misalnya, berbicara soal tenunan rujukannya adalah Sultra.
"Jadi ke depan Sultra punya khas, tenunan. Jadi kalau disebut tenunan, berarti rujukannya Sultra. Karena nanti ditetapkan sebagai warisan budaya secara nasional," tambahnya.
Baca juga: Sulawesi Barat promosikan tenun Sekomandi melalui ajang pariwisata
Baca juga: Usaha tenun tradisional Muna Barat kesulitan pemasaran
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020