Pemerintah AS ajukan banding soal blokir TikTok

9 Oktober 2020 13:53 WIB
Pemerintah AS ajukan banding soal blokir TikTok
Ilustrasi - logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat. (ANTARA/REUTERS/Florence Lo/aa)
Pemerintah Amerika Serikat memasukan berkas pengadilan untuk banding atas keputusan hakim yang melarang pemerintah memblokir aplikasi Tiktok di negara tersebut.

Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Reuters, Jumat, mengatakan mereka mengajukan banding ke Pengadilan Banding untuk Sirkuit D.C.

Pengadilan telah melarang pemerintah AS yang menginginkan tidak boleh ada unduhan baru aplikasi TikTok, pada September lalu.

Baca juga: Trump ijinkan TikTok terus beroperasi di AS

Baca juga: Jual-beli TikTok di AS ditaksir mencapai 60 miliar dolar


Kala itu, pemerintah meminta Apple Inc dan Alphabet Inc, perusahaan induk Google, melarang unduhan TikTok di toko aplikasi mereka.

Gedung Putih bersikeras TikTok berbahaya bagi keamanan nasional, mereka mencurigai aplikasi milik ByteDance, perusahaan asal China, mengumpulkan data 100 juta orang Amerika dan memberikannya ke pemerintah China.

ByteDance sedang berdiskusi dengan Walmart Inc dan Oracle Corp soal pembentukan perusahaan TikTok Global, untuk mengurus operasional di Amerika Serikat.

Tapi, langkah bisnis tersebut belum menemukan kesepakatan yang mengikat, masih ada perdebatan mengenai kepemilikan mayoritas TikTok Global.

ByteDance juga mengatakan kesepakatan ini harus disetujui pemerintah China. Sementara di AS, kesepakatan ditinjau oleh Komite Investasi Asing (CFIUS).


Baca juga: WHO dan TikTok buat kampanye untuk Hari Kesehatan Mental Sedunia

Baca juga: TikTok akan diblokir jika tak sepakat dengan Oracle

Baca juga: Dior siarkan peragaan busana internasional lewat TikTok

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020