Massa aksi anarkis dan melempar kaca-kaca kantor perwakilan rakyat tersebut.
Pantauan Antara di Kantor DPRD, kericuhan terjadi saat negosiasi perwakilan massa aksi dan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi tidak mencapai kesepakatan. Massa yang memaksa masuk ke kantor DPRD dihadang aparat kepolisian sehingga aksi dorong mendorong terjadi.
Massa kemudian mundur dan melempari aparat kepolisian dengan baru serta melempari kaca-kaca di Gedung DPRD Kota Sorong. Aparat kepolisian membubarkan aksi anarkis mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung tersebut dengan tembakan gas air mata.
Baca juga: Polisi temukan perusuh bayaran tunggangi demo tolak Omnibus Law
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kericuhan demo UU Ciptaker di Medan
Baca juga: Polda Metro tes cepat 1.192 pedemo tolak UU Cipta Kerja
Aksi rusuh tersebut berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 14.00-16.00 WIT, yang mengakibatkan aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di Kawasan Kilometer 10 Jalan Sungai Maruni terhenti.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Sorong sehari sebelum pelaksanaan aksi, sehingga tidak sesuai prosedur. Selain itu, di masa pandemi COVID-19 dilarang mengumpulkan massa sehingga tidak diizinkan.
"Namun aksi tetap dilakukan sehingga kepolisian melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya aksi," ujarnya.
Dikatakan bahwa awalnya aksi berjalan dengan aman dan massa aksi terus diingatkan agar tertib dan tidak anarkis. Tetapi dalam perjalanan aksi ada penyusup sehingga massa melakukan pelemparan ke kaca-kaca kantor DPRD.
"Situasi sudah aman massa aksi telah bubar dan kami akan tindak lanjut aksi tersebut dengan memanggil kordinator aksi untuk dimintai keterangan. Ada pula beberapa orang bukan mahasiswa yang melakukan aksi pelemparan diamankan untuk dimintai keterangan," tambah dia
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020