Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan sesuatu yang ditunggu oleh pengusaha perikanan karena dinilai mengefektifkan perizinan, memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan.mempercepat izin untuk mengakomodir pelaku usaha
"Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka. Jadi dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), ini yang ditunggu-tunggu," kata Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Edhy mengutarakan harapannya bahwa dengan kemudahan perizinan, maka diharapkan ke depannya keberlanjutan usaha semakin terjamin dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengungkapkan hadirnya UU Cipta Kerja sesuai dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin.
Trian Yunanda mencontohkan sebelum undang-undang ini disahkan, KKP sudah menginisiasi perizinan cepat melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat).
"Sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, kita memang sedang mempercepat izin untuk mengakomodir pelaku usaha dan menggerakkan perekonomian," jelas Trian.
Dikatakannya, keberadaan UU itu semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memudahkan dan mendukung pelaku usaha.
Selain itu, ujar dia, aturan tersebut juga mengintegrasikan perizinan kepada satu lembaga.
"Dari segi konstruksi hukumnya percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi, ini yang bikin stabil dan mengikis ego sektoral yang justru menyusahkan pelaku usaha," urainya.
Trian memaparkan Silat berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam.
Bahkan, lanjutnya, proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
"Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri," paparnya.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI dan 286 SIKPI. Total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP454,131 miliar.
Senada, Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Arik Hari Wibowo menyebut izin tambak budidaya kini sudah satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, pelaku usaha harus melengkapi 21 izin dari berbagai instansi baru boleh melakukan usaha.
"Jadi sudah satu pintu di BKPM untuk izin budidaya udang," ujat Arik.
Baca juga: Menteri KKP sebut UU Cipta Kerja untungkan nelayan
Baca juga: Rupiah akhir pekan ditutup menguat meski tertahan demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Pemerintah pastikan tidak ingin lakukan sentralisasi perizinan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020