• Beranda
  • Berita
  • Presiden: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan 3 bulan

Presiden: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan 3 bulan

9 Oktober 2020 18:27 WIB
Presiden: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan 3 bulan
Tangkapan layar - Keterangan Pers Presiden RI Joko Widodo Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, (9/10/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretaris Presiden/pri.

Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan

Presiden Joko Widodo mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Ciptaker akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.

Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja dukung pemberantasan korupsi

Baca juga: Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja


Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut. "Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.

Presiden mengatakan, UU Ciptaker dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan.

Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Kepala Negara juga membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU tersebut sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat.

"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial. Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," tutur Presiden.

Baca juga: Presiden sebut 3 alasan UU Ciptaker dibutuhkan

Baca juga: Presiden Jokowi : Kehidupan pekerja akan membaik dengan UU Cipta Kerja

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020