"Saya tegaskan Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegas Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.
Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja dukung pemberantasan korupsi
Baca juga: Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja
Baca juga: Presiden sebut 3 alasan UU Ciptaker dibutuhkan
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.
Selain itu kata Presiden, kewenangan perizinan untuk berusaha tetap berada di pemda sehingga tidak ada perubahan.
"Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ujarnya.
Presiden mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Presiden menyampaikan PP dan Perpres itu akan diselesaikan 3 bulan setelah diundangkan dengan turut menjaring masukan dari masyarakat dan pemda.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020