• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya sebut 18 pos polisi dirusak perusuh

Polda Metro Jaya sebut 18 pos polisi dirusak perusuh

9 Oktober 2020 19:47 WIB
Polda Metro Jaya sebut 18 pos polisi dirusak perusuh
Sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja berada di Gedung Parkir Barang Bukti Ranmor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Sebanyak sembilan pos polisi dirusak dan sembilan dibakar

Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar oleh massa perusuh yang menyusup ke dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

"Fasilitas polisi yang dirusak oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos pengamanan, sembilan dirusak dan sembilan dibakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polisi temukan perusuh bayaran tunggangi demo tolak Omnibus Law

Yusri kemudian menjelaskan 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar diantara lain adalah pos lalu polisi lalu lintas di Hayam Wuruk, Pos Pam Harmoni, Pos Polisi Sarinah, Pos Polisi Monas Barat Daya, Pos Polisi Atmajaya, Pos Polisi disamping pintu Polda Metro Jaya.

Pos Polisi Pintu Senayan, Pos Polisi Tugu Tani, Pos Polisi Simpang Lima Senen, Pos Polisi RS Carolus, Pos Polisi Petojo, Pos Polisi Grogol, Satwil Lantas Tomang, Pos Polisi di Tomang, Pos Polisi Asemka, dan Pos Polisi Olimo.

Yusri juga mengatakan para perusuh tersebut turut merusak sejumlah fasilitas umum antara lain 16 halte bus, beberapa di antaranya bahkan dibakar oleh massa.

Baca juga: Polda Metro tes cepat 1.192 pedemo tolak UU Cipta Kerja

Pihak kepolisian saat telah melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku perusakan fasilitas umum tersebut. Salah satu langkah petugas adalah memeriksa sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

"Kita berangkat dari keterangan saksi beserta ada beberapa CCTV yang kita jadikan barang bukti untuk menjadi petunjuk penyidik," tambahnya.

Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) berakhir ricuh akibat ulah ratusan pelajar dan perusuh bayaran yang berasal dari luar Jakarta.

Baca juga: 34 perusuh di Jakarta reaktif COVID-19

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Dia mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020