• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi: Izin Amdal tetap ada di UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi: Izin Amdal tetap ada di UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020 19:59 WIB
Presiden Jokowi: Izin Amdal tetap ada di UU Cipta Kerja
Ilustrasi - Foto aerial pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi menyebutkan proyek Meikarta baru mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektar sementara Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan belum diperoleh. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt/pri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, menegaskan industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden.

Baca juga: Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja

Presiden mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.

"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: KLHK: Amdal bukan dihapus dengan RUU Omnibus Law

Baca juga: Akademisi nilai Amdal tidak perlu dihapus

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020