• Beranda
  • Berita
  • Karantina Pertanian Surabaya gagalkan penyeludupan 220 burung

Karantina Pertanian Surabaya gagalkan penyeludupan 220 burung

9 Oktober 2020 20:52 WIB
Karantina Pertanian Surabaya gagalkan penyeludupan 220 burung
Penggagalan burung tanpa dilengkapi dokumen oleh petugas karantina pertanian (Antara Jatim/karantina pertanian Surabaya/IS)
Petugas Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pemasukan 220 burung tanpa dokumen melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak.
 
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, dalam keterangannya di Sidoarjo, Jumat, mengatakan modus penyelundupan dilakukan dengan cara dititipkan ke sopir truk barang.
 
"Selanjutnya burung tersebut akan diserahkan kepada pembeli setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.
 
Ia mengatakan sopir yang dititipi burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Kesehatan Hewan (red. KH 11) sehingga terpaksa dilakukan tindakan penahanan bagi ratusan burung tersebut.
 
"Untuk memperdalam dan mengembangkan kasus ini, BBKP Surabaya akan bekerja sama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur," katanya.

Baca juga: Penyelundupan 212 ekor burung ke Jateng kembali digagalkan
 
Ia menjelaskan pemasukan burung tersebut melanggar UU Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1 dan 3. kemudian sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2,

Ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
 
"Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, selama periode Januari - 9 Oktober 20202 telah terjadi 16 kali penahanan atau penggagalan pemasukan berbagai komoditas hewan ke Surabaya," katanya.
 
Hewan-hewan tersebut adalah: 2.645 ekor burung, 73 kadal air dan 4 ekor ular. Berbagai jenis hewan ini berasal dari Sulawesi (Pelabuhan Makassar), Nusa tenggara Timur ( Pelabuhan Labuan Bajo dan Pel. Laurentius Say Maumere Kab. Sikka), dan Kalimantan Timur (Pelabuhan Balikpapan).
 
"Saya memberikan apresiasi atas kerja keras pejabat karantina pertanian di lapangan. Keberhasilan ini merupakan bukti sinergitas dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Perak. Ke depan semoga tidak terjadi lagi pengiriman satwa atau hewan tanpa dokumen, karena mengurus dokumen karantina itu mudah bahkan bisa dilakukan secara online," katanya.

Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas
 
Tetty Maria, selaku penanggungjawab wilayah kerja Tanjung Perak, mengatakan penggagalan tersebut terjadi pada Rabu (7/10),

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen asal Sulawesi.
 
"Burung-burung tersebut menumpang kapal Dharma Kencana VII tujuan Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya," ujarnya.
 
Ia menyebutkan 220 ekor burung tersebut terdiri dari, Burung Bayan Hijau,Bayan Merah, Betet Kelapa Sulawesi, Decu, Burung Hantu, Kakaktua Jambul Putih, Kepodang, Kolibri, Nuri Maluku, Rio-rio, Tledekan dan Burung Tuwu.
 
Tetty juga menambahkan bahwa sebagian dari burung-burung tersebut (sejumlah 37 ekor) merupakan hasil tangkapan Polres Tanjung Perak di kapal yang sama.

Baca juga: Balai Karantina Bandarlampung gagalkan penyelundupan 1.187 burung

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020