“Keempat pelaku masih kami periksa untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Ada pun identitas para tersangka tersebut masing-masing Panji Anggara (22) warga Desa Tanjung Pati Koto Tuo, kecamatan Harao, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Fajar Budiman (23) warga Komplek Pemendak, Kecamatan Nanggalo, Kabupaten Padang Kota, Sumatera Barat.
Kemudian Aditya Nugraha (29) warga Desa Kampung Melayu, Kecamatan Nanggalo, Kabupaten Padang Kota, Provinsi Sumatera Barat, serta Bagas Sanjaya Putra (25) warga Desa Palapa, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranyai satu unit mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi BA 1239 OI, satu unit mobil Daihatsu Calya nomor polisi BA 1572 NM, empat karung besar ganja kering seberat 85 kilogram.
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 10 hektare ladang ganja di Aceh Besar
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon selular milik para pelaku masing-masinbg satu unit Hp merek nokia warna hitam, satu unit hp merek Sony X peria warna emas, satu unit hp merek Vivo warna biru, serta satu unit hp merek Xiaomi warna hitam.
Baca juga: Polisi sita 200 kilogram ganja kering dari jaringan Aceh-Jakarta
Kapolres Risno menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut setelah polisi memberhentikan dua unit mobil yang bertugas melakukan pengamanan di Pos COVID-19 di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (8/10) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kedua mobil tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kedua mobil tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
Karena merasa curiga, kata kapolres, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil tersebut dan ditemukan empat buah karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja yang di simpan di bagasi belakang mobil Calya dengan nomorpol BA 1572 NM warna putih.
“Untuk saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Nagan Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Risno.
Baca juga: BNN Provinsi Banten gagalkan penyelundupan 298 Kg ganja asal Aceh
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020