PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, pada periode Januari hingga awal Oktober 2020 sudah menutup 14 perlintasan sebidang tidak berizin sebagai upaya normalisasi jalur KA dan meningkatkan keselamatan perjalanan.Terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya tertib berlalu lintas
"Dari awal 2020 sampai Oktober ini, kami telah menutup 14 perlintasan sebidang liar," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Jabar, Sabtu.
Baca juga: KAI Cirebon: 40 kecelakaan terjadi sepanjang Januari-September 2020
Luqman mengatakan di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 resmi dan 49 liar.
Penutupan perlintasan sebidang liar tersebut, katanya, sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian.
"Karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu kami lakukan penutupan, agar tidak ada korban lagi," ujarnya
KAI meminta dukungan kepada semua pihak, agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta.
Menurut dia, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya tertib berlalu lintas pengendara jalan raya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
"Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi jalan layang dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," ujarnya.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang, kata Luqman, dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," katanya.
Sementara, di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
KAI juga rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
"Karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu," kata Luqman.
Baca juga: Dua penumpang mobil tewas tertabrak KA di lintasan tanpa palang pintu
Baca juga: KAI Cirebon catat peningkatan penumpang 70 persen
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020