(COVID-19) menyergap Indonesia dengan titik nolnya berada di kota terbesar negeri khatulistiwa ini, yaitu Jakarta.
Pandemi akibat virus novel corona jenis baru ini mulai diketahui menyebar di Indonesia, usai dua warga Depok, yakni pasien 01 (Sita Tyasutami/31 tahun) dan pasien 02 (Maria Darmaningsih/64 tahun) dinyatakan positif terjangkit COVID-19 pada 2 Maret 2020.
Cerita yang dianggap sahih hingga saat ini, pasien 01 tertular COVID-19 usai melakukan kontak dengan warga negara asal Jepang sebagai tandemnya dalam sebuah perlombaan dansa yang dilakukan di sebuah bar di Jakarta Selatan pada pertengahan Februari 2020.
Beberapa waktu kemudian, Sita Tyasutami mengalami gangguan kesehatan ditambah gejala batuk, demam tinggi, vertigo, nyeri otot dan tulang serta berkeringat.
Sita akhirnya berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit ditemani dengan ibunya, Maria Darmaningsih yang juga tengah mengalami batuk terus-menerus. Di rumah sakit, Sita didiagnosa memiliki flek di paru-paru, sementara ibunya didiagnosa tifus.
Namun tak selang berhari-hari, Sita mendapat kabar bahwa rekannyavwarga Jepang didiagnosa positif COVID-19. Akhirnya dia dan ibunya meminta untuk dites COVID-19 dan keduanya dinyatakan positif COVID-19 sebagai pasien 01 dan 02.
Sementara pasien 03 adalah kakak dari Sita yang bernama Ratri Anindya. Ketiganya menjalani perawatan di RSPI Sulianti Saroso.
Pemerintah pun akhirnya melakukan penelusuran kasus dan tes berbekal dari tiga kasus awal COVID-19 ini.
Baca juga: Biro Hukum DKI: Insentif nakes jadi wewenang bukan berarti tak serius
Baca juga: Pemberian insentif sebagai wewenang untuk hindari tumpang tindih PSBB
Mula-mula penelusuran dilakukan di bar dan satu kafe lainnya di sekitar Menteng yang dikabarkan sempat dikunjungi pasien 01 bersama rekan warga Jepang. Seiring waktu, pemerintah melakukan penelusuran kasus ternyata dengan cepat jumlah kasus ini membumbung tinggi.
Dengan perkembangan kasus yang sangat signifikan, di Jakarta khususnya yang menjadi tempat kasus positif COVID-19 terbanyak, akhirnya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.
Pemberlakuan PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 yang diundangkan pada 9 April 2020.
Demi memperkuat kebijakan tersebut, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan kembali Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang diundangkan pada 30 April 2020 atau saat perpanjangan PSBB.
Setelah diperpanjang beberapa kali, pada 5 Juni 2020, Anies memutuskan DKI memasuki masa PSBB Transisi Fase I, yakni dengan sedikit pelonggaran, meski kasus masih mengalami peningkatan.
Pada PSBB Jilid I terakhir pada 4 Juni 2020 sebanyak 7.600 kasus, tapi masih dianggap aman karena "positivity rate" (rataan kasus positif dari hasil tes usap) di bawah 5 persen seperti ambang batas aman yang ditetapkan WHO.
PSBB Transisi ini mengacu pada Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diundangkan pada 4 Juni 2020 dengan dilengkapi sanksi-sanksi bagi pelanggar.
Dalam periode masa transisi fase I ini, DKI meluncurkan lagi Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diundangkan pada 19 Agustus 2020. Isi yang sebagian besar sama dengan aturan sebelumnya dan hanya ada penambahan dimasukannya nama-nama dinas yang dilibatkan dalam PSBB Transisi ini.
Baca juga: Di Raperda COVID-19, insentif tenaga kesehatan tanggung jawab DKI
Baca juga: Astapem DKI: Kerja sama COVID-19 antardaerah tertuang dalam UU 23/2014 Setelah berkali-kali diperpanjang dan mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dengan pertambahan per hari mencapai di atas 1.000 kasus, akhirnya Anies memutuskan untuk menarik "rem darurat" dan kembali ke PSBB yang dikenal dengan PSBB Jakarta Jilid II mulai 14 September 2020.
Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik "rem darurat". "Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah 'rem darurat' yang harus kita tarik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Pemberlakuan PSBB Jakarta Jilid II ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta yang diundangkan tanggal 11 September 2020. PSBB Jakarta Jilid II ini berlaku
hingga 11 Oktober 2020.
Lebih Kuat
Semasa PSBB Jilid I, PSBB Transisi dan PSBB jilid II, sudah banyak pelanggar yang diberikan hukuman berdasarkan pergub. Hukumannya berupa hukuman sosial ataupun denda bagi perorangan dan perusahaan.
Dari data yang dikumpulkan, selama PSBB Jilid II, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI, mengumpulkan sebanyak Rp355 juta (14 September-7 Oktober). Sementara selama PSBB Transisi, DKI menyebut dana pelanggaran yang terkumpul adalah Rp4,33 miliar.
Pergub tersebut memiliki maksud untuk membatasi penularan COVID-19 dengan panduan dan termasuk membuat efek jera dengan berbagai sanksi yang tercantum di dalamnya. Namun Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan pergub mengenai PSBB diubah menjadi peraturan
daerah (perda).
"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi memadai sebagai dasar penegakan hukum, termasuk untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," ujar Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jumat (5/6).
Akhirnya, pada 23 September 2020 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 mulai dibahas antara eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD DKI).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Raperda COVID-19 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang meminta setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun perda yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19 termasuk sanksi pidana.
"Dengan hadirnya perda ini, nantinya diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," katanya.
Baca juga: DPRD: Raperda Penanggulangan COVID-19 untuk efek jera Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Diharap melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan.
DPRD DKI Jakarta menyambut baik raperda ini karena selain memberi panduan yang jelas dalam penanggulangan COVID-19, juga untuk memberikan efek jera pada setiap pelanggar ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB.
Meski demikian, pihak legislatif meminta Raperda Penanggulangan COVID-19 tersebut juga mengakomodir beberapa hal. Seperti panduan belajar di sekolah, ketentuan isolasi mandiri, Bantuan Langsung Tunai (BLT), kerja sama antardaerah, intensif tenaga kesehatan hingga pelibatan DPRD dalam mengambil keputusan untuk melakukan PSBB.
Saat ini, pembahasan Raperda Penanggulangan COVID-19 sudah memasuki tahap akhir. Hanya perlu mempertajam pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB dan pasal 35 tentang sanksi (termasuk pidana).
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan pasal 19 yang berisi mengenai pelaksanaan PSBB dan pasal 35 mengenai ketentuan pidana atas larangan dalam PSBB. Pasal tersebut harus dipertajam dengan dikaji bersama ahli dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Dijadwalkan, pasal 19 dan 35 Raperda COVID-19 tersebut kembali dibahas pada Senin (12/10). Ditargetkan, rancangan aturan ini secepatnya menjadi peraturan.
Setelah melalui proses di Bapemperda DPRD DKI Jakarta, proses selanjutnya adalah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk syarat sah menjadi aturan yang berlaku di daerah.
"Secepatnyalah kita inginnya, nanti COVID-19 keburu selesai, oerda baru selesai lagi. Kita usahakan secepatnya rampung," kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Astapem Setda) DKI Jakarta Premi Lasari, Senin (5/10).
Apalagi perkembangan kasus COVID-19 harian Jakarta yang sampai Sabtu ada peningkatan 1.253 kasus (total 85.617) dengan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 13.253 kasus. Pasien sembuh 70.484 (82,3 persen) dan total yang meninggal 1.877 kasus (2,2 persen).
Aturan ini menjadi jawaban agar usaha yang dilakukan dalam penanggulangan COVID-19 maksimal.
Bukan berarti aturan yang ada selama ini buruk, namun jika melihat kekuatan hukum secara formal dan material, harus ada payung hukum yang kuat dan pasti dalam menegakkan aturan.
Terlebih jika membicarakan sanksi hingga hukuman pidana.
Baca juga: Waka DPRD DKI targetkan Raperda COVID-19 disahkan pada 13 Oktober 2020
Baca juga: Wagub DKI: Raperda COVID-19 sudah sesuai dengan tujuan Pemprov
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020