Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta tim sukses pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STPPK) ke kepolisian saat hendak "blusukan", karena temuan di lapangan banyak yang tidak mengurusnya.Kami meminta kepada pasangan calon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU
"Kami meminta kepada pasangan calon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di Blitar, Minggu.
Ia menambahkan, pilkada saat ini telah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September 2020. Bawaslu Kabupaten Blitar mendapati adanya pasangan calon (paslon) yang suka turun ke lapangan tanpa mengurus STPPK ke kepolisian.
Baca juga: Bawaslu Tangsel komitmen cegah klaster COVID-19 pada Pilkada 2020
Hal ini, lanjut dia, sangat menyulitkan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam pengawasan di lapangan, karena kampanye model "blusukan" seperti itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada kedua tim sukses pasangan calon untuk patuh dan taat terhadap aturan saat melaksanakan kampanye.
Hakam berharap, masa kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan cara yang patut dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hakam menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 bisa dilakukan antara lain dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun pembagian bahan kampanye (BK).
Hakam juga berharap pasangan calon bisa tertib dan patuh aturan serta protokol kesehatan COVID-19. Bawaslu juga berharap tidak ada lagi pasangan calon yang turun ke lapangan menemui warga tanpa mengantongi STTPK. Terkait dengan STTPK, juga telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye.
"Kalau memang mau kampanye silakan. Jangan kucing-kucingan dengan pengawas pemilu. Kami sangat berharap kepada dua pasangan calon ketika melakukan kegiatan kampanye untuk mengurus STTPK. Jangan sampai 'blusukan' di lapangan, ini menyulitkan pengawasan kampanye," kata Hakam.
Pihaknya juga menegaskan, jika saat kampanye terdapat pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada pasangan calon dan tim kampanyenya.
"Kami berikan waktu 1 x 1 jam setelah surat peringatan diberikan untuk mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan maka akan kami bubarkan," kata Hakam.
Di Kabupaten Blitar, ada dua pasangan calon yang ikut serta dalam pilkada, yakni pasangan petahana calon Bupati Rijanto dan calon Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo dan pasangan Rini Syarifah (Mak Rini) sebagai calon Bupati Blitar serta calon Wakil Bupati Rahmad Santoso.
Baca juga: KPU-tim paslon Pilkada Medan sepakati desain surat suara
Baca juga: KPU Bangka Tengah: Berkas calon bupati pengganti sudah memenuhi syarat
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020