Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana di Jakarta, Minggu menegaskan Pemprov DKI tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Nahdiana menyatakan Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.
Kemudian, kata dia, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan kepada satuan pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan surat edaran," ujar Nahdiana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tertanggal 9 Oktober 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Pewarta: Fauzi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020