"Maksimal 25 persen kapasitas," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional wisata air selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad.
Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah pihak pengelola fasilitas wisata dan olah raga air diminta untuk mengatur jarak minimal satu meter antarpengunjung di setiap wahana.
Selain itu pihak manajemen fasilitas juga diminta menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dalam setiap kegiatan yang
dilaksanakan di dalam air.
Baca juga: Restoran diperbolehkan "dine in", pelayan diharuskan bersarung tangan
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta terbitkan pedoman beribadah saat PSBB Transisi
Selama masa PSBB Transisi transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon atau barber shop juga dibatasi 06.00 WIB-17.00 WIB.
Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).
Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020