• Beranda
  • Berita
  • Temui Ketua Umum PBNU, Menaker jelaskan soal UU Cipta Kerja

Temui Ketua Umum PBNU, Menaker jelaskan soal UU Cipta Kerja

12 Oktober 2020 10:39 WIB
Temui Ketua Umum PBNU, Menaker jelaskan soal UU Cipta Kerja
Menaker Ida (berbaju biru) ketika berkunjung ke rumah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Sabtu (10/10) malam (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Senin.

Ia menjelaskan dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu (10/10) malam itu, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan, sedangkan pada kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujar Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," tegasnya.

Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dari UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Ganjar minta penolak UU Cipta Kerja pahami pandemi COVID
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah dukung uji materi UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja untuk tangkal gelombang PHK

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020