"Empat orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan/Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Empat saksi, yaitu Staf Marketing PT Wijaya Karya Firjan Taufa, Staf Pengadaan PT Wijaya Karya Ali Mahfuzh, pegawai PT Wijaya Karya Dwi Susanto, dan Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kampar Teguh Agung Lukmawan.
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City
Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) telah diumumkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Baca juga: KPK dalami peran dosen UI jadi konsultan perencana Jembatan Bangkinang
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Baca juga: KPK telah periksa 73 saksi penyidikan kasus Jembatan Waterfront City
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020