"Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih? Saudara pernah jadi direktur penyelidikan, harusnya kan ini ditangani KPK! Terperiksa lalu menjawab 'Pak itu tidak ada penyelenggara negaranya' lalu direspons ketua 'Enggak itu sudah ada pidananya harus KPK yang menangani, saudara silakan hubungi deputi penindakan," kata anggota majelis etik Syamsuddin Haris di gedung KPK Jakarta, Senin.
Syamsuddin menyampaikan hal itu dalam sidang putusan etik untuk terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.
Awalnya Irjen Kemendikbud Mukhlis pada 15 Mei 2020 meminta tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk membantu tim Itjen Kemendibud terkait pemberian suap ke pejabat Kemendikbud untuk mempercepat gelar profesor rektor UNJ dengan pemberi suap adalah Kepala Biro UNJ dan penerima adalah Kepala Biro SDM Kemendikbud dan pejabat terkait lainnya.
Sudah disita uang sebanyak 1.200 dolar AS, Rp8 juta, CCTV serta "chat whatsapp" berisi perintah rektor UNJ kepada Kepala Bagian SDM UNJ.
Selanjutnya Aprizal menurunkan tim untuk mendampingi kegiatan tersebut pada 20 Mei 2020 namun laporan yang diberikan kepada Deputi PIPM KPK Herry Muryanto dan Deputi Penindakan KPK Karyoto serta ke lima pimpinan dengan tetap menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Terperiksa Aprizal mengirimkan 'whatsapp' ke semua pimpinan dan Deputi PIPM, termasuk ke Firli. Terperiksa mengatakan 'saya kira ini penanganannya sama seperti di Pengadilan Jakarta Barat'," tambah Syamsuddin.
Memang pada 5 Februari 2020, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan tim KPK membantu Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait penerimaan gratifikasi di PN Jakbar dan mengamankan uang Rp15 juta, meski penerimaan gratifikasi kecil tapi perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Terperiksa Aprizal mengirimkan 'whatsapp' yang mengatakan awalnya membantu OTT, selanjutnya menghubungi Deputi Penindakan KPK dengan mengatakan 'Saya tadi membantu OTT bukan untuk ditangani karena tidak ada penyelenggara negaranya, memang ada rektor tapi belum diperiksa, Deputi Penindakan Karyoto lalu membalas 'Pak tapi ini perintah Pak Firli, saya tidak bisa 'ngapa-ngapain, saksi 2 Direktur Penyelidikan Endar Priyantoro juga mengatakan 'ini perintah Pak Firli," ungkap Syamsuddin.
Selanjutnya pada 20 Mei 2020 malam, Deputi Penindakan Karyoto, bertemu dengan Direktur Penyelidikan Endra Priyantoro, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, beberapa orang penyidik dan tim dumas kemudian memutuskan perkara tersebut menjadi penyelidikan.
"Diputuskan untuk dilakukan penyelidikan untuk perkara ini setelah Deputi Penindakan Karyoto menerima telepon dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan," tambah Syamsuddin.
Sehingga dilakukan penyelidikan pada 20 - 21 Mei dan diputuskan agar perkara dilimpahkan ke Polda Metro.
Setelah Polda Metro melakukan penyelidikan selanjutnya menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak cukup bukti.
Dalam putusannya, majelis etik Dewas KPK menyatakan Plt Dumas KPK Aprizal bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku yaitu menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 adalah bab yang mengatur "Sinergi" yang berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Sinergi, setiap Insan Komisi wajib: (a) bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
Majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris menjatuhkan hukuman teguran lisan kepada Aprizal.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Sanksi ringan berupa teguran lisan berarti dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan sehingga tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
Baca juga: Sidang putusan etik Plt Direktur Dumas KPK digelar Senin
Baca juga: Dewas beri sanksi ringan ke Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK
Baca juga: Dewas KPK tunda putusan etik terhadap Plt Direktur Dumas Aprizal
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020