Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan jumlah dan luas kawasan industri di Indonesia terus melonjak dan siap menampung investor.Hingga Agustus 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
"Hingga Agustus 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenperin: Kawasan industri perlu bangun infrastruktur digital
Dirjen KPAII melalui keterangan tertulis menyebutkan dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri.
Dari sisi jumlah, naik sebesar 51,25 persen, sedangkan dari sisi luas juga melonjak lebih dari 17 ribu hektare atau sebesar 47,35 persen.
"Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu hektare. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa," katanya.
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 hektare.
"Pada 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 hektare dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 hektare," sebut Dody.
Baca juga: Kemenperin dongkrak daya saing kawasan industri
Hal ini, kata dia, sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.
Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri," ujar Doddy.
Dody juga mengatakan dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.
Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
"Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah," jelasnya.
Apalagi, kata dua, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM, dan riset, sehingga lebih efektif dan berdaya saing.
Baca juga: Kemenperin rancang aturan teknis penetapan kawasan peruntukan industri
Baca juga: Presiden ajak UMKM sinergi dengan kawasan industri
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020