Pusat Komunikasi Informasi dan Komunikasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, menyebutkan polisi juga mengamankan pelaku pengoplosan, Adriansyah.
Ratusan tabung gas elpiji yang disita, yakni sembilan unit tabung gas ukuran12 kilogram, 30 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 100 tabung ukuran tiga kilogram, lima unit regulator dan selang.
Pelaku melakukan pengoplosan isi tabung gas dengan modus memindahkan gas dari tabung subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.
Tindakan pengoplosan tabung gas membahayakan karena berpotensi menimbulkan ledakan dan merugikan konsumen.
Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro, Komisaris Besar Agus Sutisna mengatakan penyitaan tabung gas oplosan itu merupakan hasil Operasi Dian Jaya 2010 selama satu satu pekan.(T014/A024)
Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010