99 warga Padang terjaring razia masker

12 Oktober 2020 18:15 WIB
99 warga Padang terjaring razia masker
Para pelanggar yang tidak mengenakkan masker menjalani sanksi sosial di Padang, pada Senin (12/10). (Antarasumbar/FathulAbdi)
Sebanyak 99 orang terjaring razia penggunaan masker yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatera Barat, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Penindakan pelanggaran sudah mulai dilakukan dari Sabtu (10/10), hingga saat ini total 99 orang sudah terjaring karena tidak mengenakkan masker," kata Kepala Satpol-PP Padang, Alfiadi di Padang, Senin.

Ia merinci jumlah tersebut terjaring pada Sabtu sebanyak 84 orang, dan pada Senin sebanyak 15 orang.

"Jumlah ini masih bisa bertambah karena tim gabungan masih menggelar razia hingga Senin sore," katanya.

Baca juga: Kapolda Sumbar ajak masyarakat jadikan masker sebagai gaya hidup

Ia mengatakan dari 84 orang yang melanggar pada Sabtu sebanyak 77 orang dikenakan sanksi sosial, dan 7 orang dikenakan saksi administrasi.

Mereka ditindak dari razia yang digelar di kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan Pantai Padang. Sedangkan 15 orang terjaring di Pasar Lubuk Buaya, dan kawasan GOR H Agus Salim, semuanya dikenakan sanksi sosial.

"Penindakan menggunakan sistem razia dengan menyasar pada lokasi-lokasi keramaian," katanya.

Para pelanggar yang pertama terjaring dikenakan sanksi sosial atau administrasi dan diambil datanya, jika pelanggar yang sama masih terjaring akan dilanjutkan ke persidangan untuk diproses sanksi kurungan.

Razia tersebut digelar oleh Satpol-PP Padang dan didukung unsur Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satpol-PP provinsi.

Baca juga: 73 warga Padang jalani sanksi kerja sosial karena tidak pakai masker

Baca juga: Polda Sumbar salurkan bantuan ribuan masker kepada warga melalui HMI


Satpol-PP juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri masing-masing, bukan semata takut sanksi.

Pada bagian lain, Polresta Padang telah menyiapkan sel khusus bagi pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang memuat sanksi kurungan.

Menurut Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, sel khsus tersebut memiliki kapasitas tampung 60 orang lebih.
# satgascovid19 #ingatpesenibupakaimasker

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020