• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tetapkan 54 tersangka ricuh dalam demo tolak Omnibus Law

Polda Metro tetapkan 54 tersangka ricuh dalam demo tolak Omnibus Law

12 Oktober 2020 18:17 WIB
Polda Metro tetapkan 54 tersangka ricuh dalam demo tolak Omnibus Law
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konferensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tersangka ada yang berstatus pelajar di bawah umur sehingga tidak ditahan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka  kericuhan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung dengan perusakan fasilitas umum pada Kamis (8/10).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aksi garda terakhir percantik Jakarta usai porak-poranda

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.

Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Polres Jakarta Utara amankan 296 pelajar hendak demo UU Cipta Kerja

"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," tambahnya.

Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis.

Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.

Baca juga: 34 perusuh di Jakarta reaktif COVID-19

Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020