Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan meskipun saat ini sudah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.Kalau akad nikah silahkan saja
"Kalau akad nikah silahkan saja. Yang tidak boleh itu resepsi pernikahan, kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di gedung DPRD, Senin.
Baca juga: Pemilik kedai kopi di Jakarta kaget campur senang sambut PSBB transisi
Sadar akan ada kemungkinan pertanyaan mengapa bioskop diperbolehkan dibandingkan kegiatan resepsi pernikahan, Bambang menyebut bioskop lebih mudah diatur karena mobilitas pengunjung yang minim.
"Kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk nggak ke mana-mana, tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana, itu yang dikhawatirkan, makanya yang boleh baru akad nikah," kata Bambang.
Baca juga: GPBSI: Aturan kapasitas maksimal bioskop 25 persen sangat memberatkan
Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi yang akan berlaku pada 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.
Ada beberapa pelonggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan usaha, dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in.
Untuk bioskop, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: Kapasitas bioskop maksimal 25 persen apabila boleh beroperasi
Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui agar pengelola bisa membuka kembali bioskopnya. Manajemen bioskop harus mengajukan proposal permohonan persetujuan untuk membuka usahanya yang ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Itu kan kemarin ada rilis dari Pak Gubernur bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," ucap Bambang menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020