"Master plan menjadi kunci untuk menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penetapan proyek strategi nasional (PSN) yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan 201 PSN di Indonesia," katanya di Batang, Senin.
Menurut dia , master plan menjadi referensi untuk mengubah status tanah hak guna umum (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX menjadi wilayah kawasan industri hak pengelola lahan (HPL).
Baca juga: Akibat ditetapkan KIT, nilai investasi di Batang lampaui target
"Oleh karena, untuk mengubah HGU menjadi HPL maka kita akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ditargetkan dalam dua sampai tiga bulan selesai," katanya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan saat ini proses tahapan proyek pembangunan KIT masih berada pada jalurnya.
"Sesuai perencanaan yaitu Oktober, November, Desember 2020 pada pekerjaan infrastruktur dasar kawasan industri untuk pekerjaan jalan simpang susun," katanya.
Kemudian, kata dia, proyek akan dilanjutkan master plan dan studi kelayakan (feasibIlity study), serta analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena investor ke KIT Batang ditarget masuk Januari 2021.
Baca juga: Dukung percepat KIT Batang, PLN siapkan pasokan listrik awal 200 KVA
"Kita tidak usah terjebak dengan 450 hektare masuk dalam RTRW-nya karena hanya untuk mempercepat prioritas tahapan saja. Kalau PSN keluar sebanyak 4.300 hektare sudah masuk RTRW semuanya," katanya.
Wihaji menegaskan KIT Batang tidak akan bersaing dengan kawsan industri di daerah tetangga dan tetap bersinergi karena KIT ini bagian dari percontohan kawasan yang dikelola oleh negara.
"KIT Batang sebagai percontohan karena persaingan kita negara lain sehingga kawasan industri ini harus mampu kompetitif dengan Vietnam, Malaysia, dan negara lainnya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020