• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM

Polisi tetapkan 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM

12 Oktober 2020 20:40 WIB
Polisi tetapkan 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) dalam konferensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

dari tangan tersangka ditemukan barang bukti hasil jarahan berupa laptop

Polisi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

"Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 87 orang tersangka terkait ricuh unjuk rasa

Argo mengatakan 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti hasil jarahan dari Kantor Kementerian ESDM.

Baca juga: MRT Jakarta beroperasi normal di Ibu Kota

"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," tambahnya.

Selain menjarah sejumlah barang dari kantor Kementerian ESDM para tersangka itu juga merusak sejumlah fasilitas seperti pagar, kaca, dan mobil yang terparkir di halaman gedung.

Untuk tersangka anak, Argo menuturkan tetap menjalani proses hukum namun dengan proses yang berbeda.

Baca juga: Polda Metro Jaya sudah tangkap 400 pendemo dari kelompok anarko

Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain UU ITE, kata Argo, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020