Polisi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10).dari tangan tersangka ditemukan barang bukti hasil jarahan berupa laptop
"Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polda Metro tetapkan 87 orang tersangka terkait ricuh unjuk rasa
Argo mengatakan 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti hasil jarahan dari Kantor Kementerian ESDM.
Baca juga: MRT Jakarta beroperasi normal di Ibu Kota
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," tambahnya.
Selain menjarah sejumlah barang dari kantor Kementerian ESDM para tersangka itu juga merusak sejumlah fasilitas seperti pagar, kaca, dan mobil yang terparkir di halaman gedung.
Untuk tersangka anak, Argo menuturkan tetap menjalani proses hukum namun dengan proses yang berbeda.
Baca juga: Polda Metro Jaya sudah tangkap 400 pendemo dari kelompok anarko
Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain UU ITE, kata Argo, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020