• Beranda
  • Berita
  • Kejagung tahan pejabat OJK selama 20 hari kedepan

Kejagung tahan pejabat OJK selama 20 hari kedepan

12 Oktober 2020 23:19 WIB
Kejagung tahan pejabat OJK selama 20 hari kedepan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (kiri). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kejaksaan Agung menahan tersangka Fahkri Hilmi selama 20 hari sejak Senin 12 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Fahkri yang merupakan Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK periode Maret 2017 hingga sekarang dan Mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A periode April 2014 hingga Februari 2017 adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka Fahkri ditahan setelah diperiksa pada hari ini dalam statusnya sebagai tersangka.

"Dimana setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka FH dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama dua puluh hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Tak hanya menahan Fahkri, Kejaksaan Agung juga menahan Pieter Rasiman usai Pieter ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca juga: Kejagung tetapkan Pieter Rasiman tersangka korupsi Jiwasraya

Baca juga: Ditetapkan tersangka Jiwasraya Pieter Rasiman langsung ditahan


Penahanan terhadap Pieter akan dilakukan selama 20 hari sejak Senin 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020. Dalam kasus Jiwasraya, enam orang telah berstatus sebagai terdakwa.

Empat orang terdakwa pada Senin (12/10) yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun ini yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013 hingga 2018 Hari Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008 hingga 2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sementara dua orang terdakwa lainnya yaitu pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat masih dibantarkan di rumah sakit karena terpapar COVID-19.

Baca juga: Bekas Dirut Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020