• Beranda
  • Berita
  • KLHK: UU Ciptaker tingkatkan pengelolaan perhutanan sosial

KLHK: UU Ciptaker tingkatkan pengelolaan perhutanan sosial

13 Oktober 2020 13:57 WIB
KLHK: UU Ciptaker tingkatkan pengelolaan perhutanan sosial
acara Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan yang digelar secara virtual, Senin (12/10)
Jakarta (ANTARA) -- Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto menyatakan, turut diaturnya perhutanan sosial dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai akan meningkatkan pengelolaan perhutanan sosial.

"Yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif juga bagi penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, ujar Bambang di acara Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan yang digelar secara virtual, Senin.

Dirinya melanjutkan, program perhutanan sosial tidak hanya untuk distribusi akses tetapi juga didampingi dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar.

“Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS dan terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” jelas Bambang.

Senada dengan Bambang, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Prof. San Afri Awang menegaskan bahwa masuknya perhutanan sosial dalam UU Ciptaker, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat.

“Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan sosial”, kata Prof. San Afri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV Dedi Mulyadi, mengingatkan bahwa tujuan utama perhutanan sosial yaitu untuk melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.

"Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan. Dedi berharap para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga  sebagai sumber spiritualitas publik," paparnya.

UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Untk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020