"Penyebaran kasus di Jakarta Utara tidak ada yang mencolok dan terlalu besar, tetapi menyebar merata dengan sebaran dua sampai 10 kasus saja per kelurahan," kata Yudi di Jakarta, Selasa.
Yudi menyatakan data itu berdasarkan akumulasi pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, 27 September-11 Oktober 2020.
"Data itu berdasarkan laju pertumbuhan kasus atau kenaikan angka kejadian (IR)," ujar Yudi.
Baca juga: Penambahan RS Rujukan COVID-19 Jakarta untuk antisipasi eskalasi kasus
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DKI Jakarta naik jadi 81,8 persen
Selama pemberlakuan PSBB, Pemkot Jakarta Utara menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Selain itu, mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19, yaitu testing, tracing dan treatment (3T).
Tercatat empat kelurahan di DKI Jakarta dengan angka IR tertinggi atau zona merah, yakni Kelurahan Gelora, Senayan, Lebak Bulus dan Rawajati.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020