Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM, seiring dengan momentum bonus demografi yang sedang dinikmati hingga tahun 2030
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menekan angka pengangguran akibat COVID-19, salah satunya dengan menggulirkan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 3 in 1.
“Kami ingin para peserta diklat memiliki inovasi dan kreativitas agar dapat mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, yang ujungnya bisa menopang upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Menperin menyampaikan guna mendorong pertumbuhan industri nasional ada tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan SDM.
“Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM, seiring dengan momentum bonus demografi yang sedang dinikmati hingga tahun 2030,” kata Menperin saat mengunjungi Balai Diklat Industri (BDI).
Baca juga: Kemenperin gelar Diklat 3 in 1 serentak di 7 balai
Menperin menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif.
“Dalam hal ini, Kemenperin memiliki sejumlah satuan kerja yang dapat mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri, seperti di BDI Jakarta ini,” tuturnya.
BDI Jakarta mempunyai tugas utama melaksanakan diklat secara khusus bagi pengembangan SDM untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Selain itu, BDI Jakarta juga bertekad untuk mampu menghasilkan wirausaha industri yang kompeten dan berdaya saing.
“Program unggulan BDI Jakarta antara lain adalah Diklat 3 in 1, yang mengusung konsep pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja,” ujar Menperin.
Baca juga: Cetak SDM industri animasi, Kemenperin kembali gelar diklat
Pelatihan berbasis kompetensi tersebut menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
Adapun Diklat 3 in 1 yang telah dilaksanakan oleh BDI Jakarta, antara lain Diklat Operator Mesin Industri Garmen, Diklat Operator Tekstil, Diklat Pertenunan Tingkat Supervisi, Diklat Operator QC Pertenunan, Diklat Mekanik Mesin Industri Garmen, Diklat QC Garmen, Diklat QC Tekstil, Diklat Supervisor Garmen, dan Diklat Membatik.
Menperin menambahkan sejak awal mewabahnya COVID-19, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para pelaku industri untuk tetap beroperasi melalui penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Baca juga: Kementerian ESDM-Dekranas gelar diklat usaha batu mulia dan batu hias
Dengan izin tersebut, lebih dari 18 ribu industri tetap bisa melakukan aktivitasnya. Namun tujuan dari pemberian IOMKI bukan hanya agar industri tetap jalan dan tekanan ekonomi tidak terlalu dalam, tetapi untuk menekan PHK maupun jumlah karyawan yang dirumahkan.
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja, terutama sebagai mempertahankan lapangan pekerjaan sebelum bisa tercipta lapangan kerja baru.
“Kemenperin juga mendorong pemulihan produktivitas SDM industri lewat program re-skilling dan up-skilling serta penyiapan skill baru untuk tenaga kerja indusri,” lanjut Menperin.
Baca juga: Menperin: Revolusi Industri 4.0 tuntut SDM industri cepat beradaptasi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020