• Beranda
  • Berita
  • Taman arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu dibuka kembali untuk umum

Taman arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu dibuka kembali untuk umum

13 Oktober 2020 17:02 WIB
Taman arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu dibuka kembali untuk umum
Warga berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (11/7/2018). Dalam laporan Komite Warisan Budaya Dunia UNESCO, International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) menyatakan Indonesia gagal mendemonstrasikan keistimewaan Kota Tua, karena proyek reklamasi yang berada di antara Kota Tua dengan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Bidadari, dan Pulau Kelor menjadi salah satu alasan Kota Tua dan empat pulau tersebut tidak direkomendasikan sebagai salah satu warisan budaya dunia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (Galih Pradipta)

terdiri dari Pulau Cipir, Pulau Onrust dan Pulau Kelor

Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta membuka kembali Taman arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu dibuka untuk umum sejak 12 Oktober,  setelah ditutup mulai 14 September 2020 karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

“Taman Arkeologi Onrust terdiri dari Pulau Cipir, Pulau Onrust dan Pulau Kelor sudah dibuka untuk umum," kata Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Berkah Shadaya di Jakarta, Selasa.

Dibukanya taman arkeologi itu karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut status PSBB Jakarta menjadi PSBB transisi, sejak 11 Oktober 2020.

"Museum Bahari telah beroperasi sejak 12 Oktober 2020 dengan penerapan protokol kesehatan ketat," tegas Berkah.

Pengelola museum juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, penyediaan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) bagi pengunjung serta penyemprotan cairan disinfektan secara berkala.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Balai Pustaka angkat novel horor tentang Pulau Onrust ke layar lebar
Baca juga: Indonesia ingin Kota Tua segera jadi warisan dunia UNESCO

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020