Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 tidak normatif agar memberikan efek jera.minta ketegasan perda supaya jangan normatif
"Intinya kayak kemarin, sebagai pimpinan di sini, minta ketegasan perda supaya jangan normatif," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Prasetio menjelaskan pembuatan Perda tentang Penanganan COVID-19 ini, akan menjadi penjelasan sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, hal itu penting supaya ada payung hukum dalam penindakan di lapangan.
"Kalau gak salah, sanksi gitu lah. Kejelasan hukum, harus ada di lapangan, agar ada yang dihukum," papar dia.
Dalam Perda yang tengah diatur itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa nantinya akan ada ketentuan bahwa dalam membahas dan memutuskan PSBB di DKI harus ada pelibatan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Harus dong (libatkan DPRD) . Kan tidak eksekutif sendiri, ada legislatif ya. (Selama ini) ga dilibatkan, hanya nonton aja. Sekarang dilibatkan, apa kemana dan kemana, kan menyangkut masalah keuangan juga di situ," ucap dia.
Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 disahkan pada Selasa 13 Oktober 2020.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan Gubernur Anies untuk penanggulangan virus corona tidak berlaku lagi.
"Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan," ujar Pantas, Kamis (8/10).
Baca juga: Di Raperda COVID-19, insentif tenaga kesehatan tanggung jawab DKI
Baca juga: PKS DKI soroti Raperda COVID-19 tak cantumkan belajar di sekolah
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020