Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada izin daerah yang ditarik ke pusat dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pekan lalu.Izin di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik. Tidak ada sama sekali. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan NSPK ini kami nasionalkan lewat PP.
"Izin di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik. Tidak ada sama sekali. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan NSPK ini kami nasionalkan lewat PP," katanya dalam webinar soal kewenangan daerah dalam investasi, Selasa.
Bahlil menjelaskan dalam UU Cipta Kerja Pasal 174 soal kewenangan daerah dimaknai bahwa kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga, termasuk kepala daerah merupakan bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.
Baca juga: Bahlil: Besok draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke pemerintah
Selama ini, lanjut Bahlil, tidak hanya perizinan di daerah yang terhambat, tapi juga perizinan di kementerian/lembaga. Hal itu, tidak lain karena egosektoral yang tinggi.
"Waktu saya masuk BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu keluar 3 jam. Tapi notifikasinya seperti tawaf tujuh kali di Mekkah. Ini kementerian tidak jelas kapan selesainya. Ini juga yang menghambat investasi," katanya.
Baca juga: BKPM masih siapkan program kemitraan investasi besar dan UMKM
Bahlil pun mengungkapkan, tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk bisa mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini banyak terhambat itu.
Ia meyakini, selain egosektoral yang tinggi antara kementerian/lembaga, ada sejumlah hambatan investasi termasuk tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, harga tanah yang mahal serta upah buruh yang tidak kompetitif.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020