Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai penangkapan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh aparat kepolisian pada hari Selasa (13/10) merupakan ujian bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Ini ujian bagi demorkasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," kata Mardani yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, selama ini UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering dijadikan dasar untuk menangkap seseorang.
Baca juga: Siber Bareskrim tangkap para petinggi KAMI
Padahal, kata dia, seharusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat.
"PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal di UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial," ujarnya.
Ia mengatakan,"Apakah peristiwa penangkapan terhadap aktivis KAMI merupakan sebuah tes terhadap organisasi tersebut atau kekuatan sipil lainnya, maka waktu yang akan menjawabnya."
Untuk saat ini, lanjut dia, kekuatan prodemorkasi seharusnya bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.
Baca juga: Polri klaim penangkapan para pegiat KAMI didasari cukup bukti
Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap di Jakarta dan Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup WhatsApp.
"Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling," kata Awi.
Ia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Baca juga: Pengamat: Deklarasi KAMI dibubarkan karena langgar protokol kesehatan
Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan oleh para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020