• Beranda
  • Berita
  • Pengamat : Tugas badan percepatan perumahan perlu diperjelas dalam PP

Pengamat : Tugas badan percepatan perumahan perlu diperjelas dalam PP

14 Oktober 2020 12:28 WIB
Pengamat : Tugas badan percepatan perumahan perlu diperjelas dalam PP
Ilustrasi - Deretan perumahan. ANTARA/HO-Tapera.

bank tanah untuk perumahan ada baiknya yang mengelola adalah Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Pengamat properti yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan agar Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang diamanahkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja perlu dirinci lagi tugas-tugasnya dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah.

"Menurut saya perlu dirinci karena masalah kedudukan badan ini harus diperjelas," ujar Ali Tranghanda saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, mesti jelas dirinci apa saja tugas-tugas dari badan tersebut, jangan sampai tumpang tindih dengan lembaga baru lainnya seperti bank tanah.

"Kalau bank tanah untuk perumahan ada baiknya yang mengelola adalah Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Saya melihat bank tanah yang diamanahkan di Omnibus Law UU Ciptaker lebih untuk mendorong investasi di KEK dan industri," katanya.

Bank tanah untuk perumahan alangkah baiknya dipisahkan dan diatur dalam lembaga otonomi, di mana badan tersebut yang nantinya akan mengelola bank tanah sekaligus mengatur pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengamat properti itu juga menambahkan bahwa badan baru Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan ini selain berada di pusat juga perlu ditempatkan di daerah-daerah.

Badan itu juga, lanjut Ali, diharapkan bisa langsung ditempatkan di bawah Presiden, mengingat sektor perumahan merupakan sektor yang multidimensi dan melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A.

Pembentukan badan tersebut bertujuan, antara lain mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum, dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca juga: Badan Percepatan Perumahan perlu gandeng Pemda kendalikan harga tanah
Baca juga: BPKN terima 154 pengaduan konsumen, terbanyak soal perumahan
Baca juga: UU Ciptaker sah, BPN susun Peraturan Pemerintah pelaksanaan bank tanah

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020